Polres Way Kanan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Berikut Ini Bocoran Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Polres Way Kanan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Berikut Ini Bocoran Pelanggaran yang Bakal Ditindak

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satlantas Polres Way Kanan melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Selasa 11 Februari 2025, dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Asep Suhendi menuturkan, dalam rangka operasi keselamatan Krakatau 2025, pihaknya tidak hanya berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi kecepatan di jalan saat berkendara roda dua, namun lebih karena hendak mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang fatal.

"Kami mendorong pengemudi dan pejalan kaki untuk patuh terhadap aturan lalu lintas guna mengurangi pelanggaran dan laka lantas di jalan raya," ucapnya.

"Dalam kesempatan itu, kami juga mengedukasi penggunaan alat pelindung, sabuk pengaman, helm dan alat pelindung lainnya untuk mengurangi tingkat cedera dalam kecelakaan," sambung AKP Asep.

BACA JUGA:Serbu 2 Link DANA Kaget Berisi Saldo Gratis Rp 100 Ribu, Cairkan Praktis Tanpa Aplikasi Game Penghasil Uang

Masih menurut Asep, pihaknya juga memberikan penyuluhan mengenai bahaya alkohol dan narkoba, bagaimana risiko penggunaannya saat berkendara serta mendorong perilaku yang bertanggung jawab.

Selanjutnya, mengedukasi mengenai distraction (gangguan perhatian) seperti penggunaan ponsel atau aktivitas lain yang dapat menyebabkan gangguan perhatian selama berkendara.

"Ada sembilan pelanggaran prioritas yakni ranmor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong), kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/strobo bukan peruntukan, tnkb ranmor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek," bebernya. 

"Termasuk tidak menggunakan helm SNI baik untuk pengendara roda dua maupun yang diboncengnya, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar, kendaraan angkutan barang yang di salah gunakan sebagai kendaraan penumpang," tambahnya.

BACA JUGA:MK Putuskan Empat Kabupaten di Lampung Dismissal Dilantik Serentak 20 Februari 2025

Pihaknya juga menindak kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung.

"Kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum atau peraturan lalulintas dapat meningkatkan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: