DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api di Mesuji Ditangkap di Rumahnya

DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api di Mesuji Ditangkap di Rumahnya

Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (24), warga Desa Sumber Makmur--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menangkap seorang pria berinisial RW (24), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. RW merupakan buronan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diamankan di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Rosali, penangkapan RW merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat tersangka MS.  

BACA JUGA:PERHEPI - FP Unila Bahas Mencari Solusi Masalah Ekonomi Singkong Lampung

MS sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Mesuji pada Juli 2024 dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Menggala.

Saat penangkapan MS, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm.

BACA JUGA:Emosi Karena Mobil Lecet, Pria di Lampung Tengah Tusuk Pengurus PO Damri

MS mengakui senjata itu milik RW, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan pengakuan MS, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RW di rumahnya,” ujar Iptu Rosali, Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Jalan Wan Abdurrahman, Satu Pedagang Durian Terluka

Saat ini, RW telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: