Dalam Sepekan Polresta Tangkap Tujuh Pelaku Terjaring Narkoba. Barang Bukti 220,92 Gram Sabu dan 97 Butir Ekst

Dalam Sepekan Polresta Tangkap Tujuh Pelaku Terjaring Narkoba. Barang Bukti 220,92 Gram Sabu dan 97 Butir Ekst

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram di wilayah Kota Bandarlampung dalam waktu sepekan terakhir. 

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial RG, YW, MDR, AP, GG, DP, dan MR. Sementara, empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu DI, MA, F, dan E, masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya, menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu serta tembakau sintesis.

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Online Super Hemat, Dapatkan Diskon Pasta Gigi Hanya Rp 16 Ribu

Mereka ditangkap dalam beberapa kasus yang berbeda di berbagai lokasi di Kota Bandarlampung.

Dari hasil pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 53,99 gram yang disimpan di dalam bus di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke tujuan tertentu.

Kasus kedua melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) yang ditangkap di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung. Dari tangan YW, polisi menyita barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi merk Rolex dan sabu-sabu seberat 152,38 gram.

Pada kasus selanjutnya, petugas mengamankan RG (25) di rumahnya yang terletak di Way Lunik, Panjang. Dari tangan RG, polisi berhasil menemukan 33 paket sabu seberat 12,05 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk Rolex.

BACA JUGA:Klaim Cair! Saldo DANA Kaget Rp 150 Ribu Sekali Klik Hari Ini, Cairkan Uang Gratis Sekarang

Sementara kasus keempat, melibatkan dua pemuda berinisial MDR dan AP yang sedang bertransaksi tembakau sintesis seberat 72,66 gram yang rencananya akan ditukar dengan sabu-sabu di kawasan Kedamaian, Bandarlampung. 

Kedua pemuda tersebut diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang mereka miliki didapatkan dari tersangka F dan E yang masih DPO.

Untuk kasus terakhir, tiga pemuda berinisial GG (28), DP (26), dan MR (28) diamankan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandarlampung.

Dari total penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 220,92 gram sabu-sabu, 97 butir ekstasi, dan 72,66 gram tembakau sintesis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: