Dalam Sepekan Polresta Tangkap Tujuh Pelaku Terjaring Narkoba. Barang Bukti 220,92 Gram Sabu dan 97 Butir Ekst

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram--
Secara ekonomis, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 252.370.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 7.377 jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: