Residivis Pembobol Ruko Diringkus, Polisi Hadiahi Timah Panas Saat Pelaku Melawan

Satreskrim Polresta Bandarlampung, bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, berhasil menangkap seorang residivis pembobol rumah kosong--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandarlampung, bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, berhasil menangkap seorang residivis pembobol rumah kosong.
Pelaku berinisial SK (35), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, diketahui telah membobol sebuah ruko kosong di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis (14/11) 2024.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol rumah dan ruko kosong.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali dipenjara akibat kejahatan serupa. Pelaku nekat me
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memberi timah panas di kedua kakinya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan (DPO) dalam kasus serupa bersama seorang tersangka berinisial TG, yang sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam ruko dan merusak pintu menggunakan linggis.
Barang-barang yang berhasil dicuri diantaranya 1 unit AC indoor, 2 tabung gas ukuran 12 kg, 2 pintu kamar mandi alumunium, 3 etalase alumunium, kunci perkakas, 1 dongkrak mobil, kuali alumunium, peralatan dapur stainless, 2 pintu belakang alumunium, dan 1 gitar strem.
BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Online Super Hemat, Dapatkan Diskon Pasta Gigi Hanya Rp 16 Ribu
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Sementara, barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke tukang rongsok.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: