Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Polres Tulang Bawang tangkap belasan pelaku kejahatan dalam dua pekan. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Tulang Bawang menangkap belasan pelaku tindak pidana.

Lima pelaku diantaranya terlibat kasus pemalsuan dokumen berupa surat. Para pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

Mereka yakni SA (22) dan EM (31) ditangkap hari Selasa (11/02), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. 

Kemudian IP (28) dan YA (26) ditangkap hari Kamis (13/02), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Sementara pelaku S alias F (28) ditangkap hari Senin (17/02), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA:PLN dan Komunitas Kosmik Lampung Gelar Sunmori Motor Listrik untuk Pastikan SPKLU Siap Menyambut Ramadhan

Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar mengatakan, selain menangkap para pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan enam pelaku lainnya.

Lima orang pelaku terlibat kasus curat kabel MVTIC milik PLN dan berhasil ditangkap jajarannya pada Rabu (05/02), sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

Mereka yakni HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Seluruh pelaku merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. 

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap kasus perlindungan anak dan menangkap seorang pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. 

Pelaku EW ditangkap pada Selasa (04/02), sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget Dimulai! Cairkan Segera Cuan Receh Rp 128 Ribu, Klaim Tautannya Sekarang

Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 04 s/d 17 Februari 2025," ucap Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

"Ada 11 pelaku: 7 orang laki-laki dan 4 perempuan. Untuk pelaku perempuan semuanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai," kata Wakapolres Tulang Bawang, Kamis 27 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: