Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Polres Tulang Bawang tangkap belasan pelaku kejahatan dalam dua pekan. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, belasan pelaku tersebut ditangkap jajarannya dalam kurun waktu dua pekan. 

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian 5 pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. 

BACA JUGA:Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget Dimulai! Cairkan Segera Cuan Receh Rp 128 Ribu, Klaim Tautannya Sekarang

Terakhir 5 pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: