Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Mewah Antar Provinsi

Polisi Tangkap Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Mewah Antar Provinsi

Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus sindikat pencurian rumah kosong yang kerap beroperasi di wilayah Sumatera Utara--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus sindikat pencurian rumah kosong yang kerap beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan Bandarlampung.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (46), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menyampaikan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu siang, (25/1) di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Bandarlampung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bersama komplotan lainnya telah terlebih dahulu beraksi di wilayah Sumatera Utara.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pelaku S mengundang rekannya untuk datang ke Bandarlampung dengan tujuan mencari rumah mewah yang bisa mereka jadikan sasaran.

Pelaku bersama empat tersangka lainnya, berinisial AR, AH, F, dan AW (yang saat ini ditahan di Polrestabes Medan), melakukan aksinya dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi B 2369 KOG. Mereka membawa senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memeriksa keadaan rumah terlebih dahulu, yaitu dengan melihat lampu teras dan AC apakah dalam kondisi hidup atau mati. 

Kemudian mereka pura-pura bertamu, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku merusak kunci gembok pagar dan mencongkel pintu utama serta pintu kamar rumah korban.

BACA JUGA:Berapa Penawaran Harga Terbaru Vivo Y29 di Awal Maret 2025

Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas berbagai bentuk dengan total berat sekitar 2.095 gram milik korban. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2.389.700.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: