Nyaris Dihajar Massa, Dua Remaja Gagal Rampok Kios BRI Link Diringkus Polisi

Nyaris Dihajar Massa, Dua Remaja Gagal Rampok Kios BRI Link Diringkus Polisi

Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil meringkus dua remaja pengangguran yang hampir dihajar massa setelah gagal merampok kios BRI Link di Jalan RA Basyid. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil meringkus dua remaja pengangguran yang hampir dihajar massa setelah gagal merampok kios BRI Link di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandarlampung, pada Sabtu sore (1/3).

Kedua pelaku yang berinisial MHF (18) dan RS (18) berhasil ditangkap setelah aksinya gagal.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Iptu Chaidir Jamim, mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mesuji Luncurkan Gerakan Pangan Murah untuk Kendalikan Inflasi Selama Ramadan

"Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada di pinggangnya kepada korban, sambil berkata, Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalau sayang nyawa, kalau enggak saya cubit," ungkap Iptu Chaidir pada Rabu (5/3).

Dalam situasi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dari dalam laci kasir kepada pelaku MHF, sementara pelaku RS menunggu di atas sepeda motor. 

Namun, saat kedua pelaku mencoba melarikan diri, korban berteriak meminta tolong, yang membuat motor pelaku ditabrak oleh mobil yang melaju dari arah belakang. Kedua pelaku terjatuh dan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:Polda Lampung Gencar Patroli, Cegah Balap Liar dan Perang Petasan di Bulan Ramadan

"MHF butuh uang untuk membayar kontrakan, sementara RS membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor," kata Iptu Chaidir.

Selain kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah senjata tajam jenis celurit, dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: