Kabar Baik, Utang Tunda Bayar Pemprov Lampung Akan Segera Dibayar

Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera membayar utang tunda bayar kepada pihak ketiga atau rekanan.
Di mana, utang tunda bayar Pemprov Lampung kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp 600 miliar. Menggunakan anggaran hasil efisensi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, gubernur telah menyatakan mengikuti perintah dari presiden terkait Inpres Nomor 1 tentang efisiensi anggaran.
Kata Marindo, Pemprov Lampung telah melakukan efisiensi, seperti pemangakasa alat tulis kantor (ATK) mencapai 90 persen dan lainnya.
BACA JUGA:Promo Indomaret Online Ramadhan, Pesan Kebutuhan Bukber Lebih Praktis Pakai Diskon Antar Hari Ini
Hasil dari efisensi tersebut, disampaikan Marindo digunakan untuk membayar utang tunda bayar kepada pihak ketiga.
"Sudah kita didiskusikan dan konsultasikan dengan BPKP dan Kemendagri. Bahwa hasil efisensi anggaran dilaksanakan untuk membayar utang tunda bayar," ujar Marindo Kurniawan.
Lanjut Marindo, tahapan pembayaran utang tunda bayar saat ini tengah dalam proses review oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat.
"Ini sedang proses diusulkan oleh dinas untuk di-review oleh APIP. Kalau sudah di-review APIP dibayar oleh BPKAD," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Gencar Patroli, Cegah Balap Liar dan Perang Petasan di Bulan Ramadan
Marindo mengungkapkan, pembayaran utang tunda bayar tersebut akan dilakukan bertahap. Ditargetkan selesai pada Maret-April 2025.
"Kita liat kondisi KAS, bertahap. Mungkin antar bulan Maret sampai April mekanisme pembayarannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Marindo menyampaikan bahwa Pemprov Lampung siap untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN dilingkungan pemprov setempat.
"Pemprov juga tetap akan bayar THR, kalau perintahnya turun untuk bayar gaji 14 dan tukin 14 maka pemprov siap untuk membayar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: