Hari Ini, Kemenag Lamteng Mulai Buka Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis 2025

Hari Ini, Kemenag Lamteng Mulai Buka Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis 2025

Ilustrasi halal.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kemenag Lampung Tengah membuka layanan pembuatan sertifikat halal gratis (Sehati) 2025 mulai hari ini.

Kepala Kantor Kemenag Lamteng Maryan Hasan menjelaskan, program pembuatan sertifikat halal gratis ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM, Desa Wisata, Objek Wisata, dan Pasar Kreatif.

Menurut Maryan, pelaku usaha akan mendapatkan beragam keuntungan bila telah mengantongi sertifikat halal.

Ya, Maryan menegaskan, pelaku usaha kedepannya akan mendapat kemudahan sebagai produsen produk bila telah memiliki sertifikat halal.

BACA JUGA:Promo Indomaret Ramadhan Penuh Berkah Diskon 50 Persen, Cek Rincian Kebutuhan Berbuka Hari Ini

Di sisi lain, secara otomatis pelaku usaha telah menciptakan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk.

"Jangan lewatkan kesempatan ini! Pak Bupati Lampung Tengah mengapresiasi program ini untuk kemajuan UMKM di Lampung Tengah," ucap Maryan, Jumat, 7 Maret 2025.

Karenanya, ia pun mengajak pelaku usaha untuk mendaftar sekarang juga. Di mana, terdapat juga jalur self declare khusus untuk UMKM.

Bagi yang belum tahu, self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  

BACA JUGA:Serbu Sekarang! Saldo DANA Kaget Aktif Senilai Rp 180 Ribu Tanpa Potongan, Cairkan Langsung Ke Akun E-Wallet

Keberadaan mekanisme sertifikasi halal self declare bagi produk UMKM diyakini sama sekali tidak mengurangi kualitas sertifikat halal.

Sebab, self declare dilaksanakan hanya bagi produk yang memiliki resiko rendah dan proses produksinya sederhana.

Syarat produk UMKM yang dapat melaksanakan sertifikasi halal self declare adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya pun dipastikan kehalalannya.

Sertifikasi halal self declare dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: