Selama Libur Mudik dan Lebaran 2025, Layanan JKN BPJS Kesehatan Tetap Buka

Foto Melida Rohlita.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menjanjikan pihaknya akan terus buka dan memastikan akses pelayanan dapat dilakukan selama musim libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung melalui Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung Dodi Sumardi.
Dirinya menyebut, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
"BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA)," katanya saat Konferensi Pers mudik lebaran 2025, Kamis, 20 Maret 2025 di kantor BPJS kesehatan setempat.
Di kantor cabang, kata dia, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
"Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam," ucapnya.
Teruntuk layanan, beberapa yang dapat diakses di antaranya administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital.
"Peserta yang memerlukan pelayanan tersebut juga dapat mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Nafas Lebih Segar, Belanja Murah Produk Permen di Alfamart, Cek Katalognya
Bagi peserta yang mudik dan secara mendadak membutuhkan layanan kesehatan, Dodi menyebut Pemilik JKN dapat digunakan di manapun pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," ucapnya.
"Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," sambungnya.
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung Sri Wahyuni menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: