Soal Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik Karya Ilmiah, Berikut Penjelasan Tim Kerja Wakil Rektor IV Unila

Dr. Nanang Trenggono, MSi Tim Kerja Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK, Bagian Komunikasi Stakeholder Universitas Lampung (Unila). Foto Istimewa--
BACA JUGA:Pemkab Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2 Tahun 2025
Kendati demikian, Dr Nanang menyampaikan, jurnal internasional atau karya artikel di publikasi internasional itu boleh multi disiplin ilmu.
"Misalnya, ada menyumbang kontribusi dalam tulisan tersebut. Itu boleh saja. Ada yang materinya, konsep atau metodenya itu boleh saja. Ada saat penelitian. Jadi para Penulis artikel itu untuk jujur,"jelas Dr Nanang.
Dr Nanang, juga tidak mengetahui kapan pastinya selesai verifikasi karya ilmiah tersebut.
"Verifikasi karya ilmiah tersebut dilakukan oleh tim senat Unila yang diketahui oleh Ketua Senat Unila (Prof Herpratiwi). Kemudian Tim senat unila akan melaporkan kepada pemberi tugas (Kemendiktiristek),"pungkasnya.
Dalam kesempatan tertentu, Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani membenarkan jika Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan klarifikasi ke kampus nya.
"Klarifikasi yang dilakukan bersama dengan Senat Universitas Lampung (Unila) tersebut karena adanya dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila,"jelasnya Prof Lusmeilia beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, jika tim dari Kemendikti hanya melakukan klarifikasi saja apakah benar ini punya si A si B hanya itu saja.
Ia memastikan, jika tidak ada pelanggaran integritas akademik yang dilakukan oleh para guru besar di dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila
Prof Lusmeilia menyebutkan, karena setiap mau pengusulan guru besar sebelum itu pasti sudah melewati beberapa tahapan termasuk tim pakta integritas jadi sebelum itu tidak boleh
Dirinya juga mengatakan jika sebelum melakukan penerbitan artikel didalam sebuah jurnal juga sudah dilakukan pengecekan plagiat
Menurutnya, jika terdapat dosen yang terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sangsi teguran dan artikel nya tidak boleh digunakan lagi.
Dari data yang dihimpun Radar Lampung, Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) Sains dan Teknologi bersama Senat Universitas Lampung (Unila) saat ini sedang mengusut dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila pada hari Selasa (27/5/2025).
Pemeriksaan itu berdasarkan surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: