Gelapkan Surat Tanah, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Gelapkan Surat Tanah, Warga Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penggelapan surat tanah. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penggelapan surat tanah

Pelaku yakni AR (56), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jum'at, 7 Desember 2018, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban TY (56), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Pasang Kabel WiFi, Guru di Tanggamus Tewas di Tempat

Peristiwa tersebut bermula saat korban membeli 5,3 hektar tanah peladangan dengan harga Rp 255.000.000 yang terletak di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang pada 18 Februari 2018.

Seusai membeli tanah tersebut, sertifikat kemudian dititipkan korban kepada adik iparnya. 

Kemudian, kata Kasat Reskrim, pada bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang dibelinya sudah beralih kepemilikan. 

"Saat itu korban bertanya kepada saksi (adik iparnya) dan menurut saksi sertifikat tanah korban dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama dan biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku," kata AKP Arif, Minggu 22 Juni 2025.

BACA JUGA:Bhayangkara Run 2025 Sukses Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi dan Inklusi Sosial

Atas peristiwa tersebut korban kemudian melapor ke Mapolres Tulang Bawang. 

Akhirnya pada Kamis (19/06), sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Kibang Pacing.

Perwira Alumni Akpol 2016 itu melanjutkan, pelaku ternyata telah menjual sebagian sertifikat/tanah milik korban. 

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: