Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

Oknum Kepala Pekon di Pringsewu Lampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung menetapkan oknum kepala pekon (Kapekon) di Kecamatan Sukoharjo sebagai tersangka penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Perbuatan oknum kepala pekon berinisial GN ini menyebabkan kerugian negara sebesar Akibat dugaan perbuatan tersebut Rp 478 juta. 

Dugaan korupsi APBDes ini berdasar   Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor 02/700/U.13/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 oleh Inspektorat Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, oknum kepala pekon tersebut diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang nilainya mencapai hampir Rp 500 juta. 

BACA JUGA:Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Ini Perannya

"Tersangka GN disangkakan melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi," kata AKBP M Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025. 

Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, GN melakukan mark up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. 

Di antaranya dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga kegiatan fisik lainnya.

Dalam kasus ini, GN yang sudah ditahan di Mapolres Pringsewu bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi KUR, Kejari Tahan Mantri Bank di Pringsewu Lampung

BACA JUGA:Sekretaris Kabupaten Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ

AKBP Yunnus menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi APBDes ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa serta anggaran pemerintah yang diperuntukkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp 10 juta," kata Kasatreskrim AKP Johannes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: