Polisi Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar praktik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Seorang pria berinisial MR, warga asal Tangerang, Banten, ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2025 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama empat bulan terakhir. Dalam sehari, MR mampu memproduksi hingga 200 gram tembakau sintetis yang kemudian diedarkan secara online.
BACA JUGA:Dalam Waktu Satu Jam, Polsek Talang Padang dan Warga Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus
"MR mengaku diperintah oleh seorang bandar di Jakarta dengan imbalan sebesar Rp10 juta per bulan," ujar Kapolresta.
Dari kamar kos yang dijadikan laboratorium rumahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan produksi, 278 gram tembakau sintetis siap edar, 97 gram bahan baku, serta 240 mililiter cairan tembakau sintetis.
BACA JUGA:Sore Dapat Kejutan Lewat DANA Kaget! Saldo Gratis Rp 100.000 Siap Cair
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: