Pemutihan Pajak di Lampung Tinggal Satu Bulan Lagi, Berikut Ini Capaiannya

Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS dan Sekretaris Bapenda Lampung Armintoni.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung tahun 2025 memasuki bulan ketiga.
Masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak ini diminta segera mengikutinya sebelum berakhir, pada 31 Juli 2025 mendapat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Armintoni mengatakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi perhatian kepada masyarakat.
Perhatian yang diberikan Gubernur Mirza berupa keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pemutihan yang dilakukan sejak 2 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA:Emilia Kusumawati Pensiun, Riski Sofyan Jabat Plt Kepala DLH Lampung
Untuk itu, Armintoni meminta kepada masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program pemutihan PKB ini.
"Tinggal sebulan lagi pelaksanaan program pemutihan pajak. Kita ajak kepada masyarakat untuk segera membantar pajak memanfaatkan program ini," ujar Armintoni, Selasa 1 Juli 2025.
Dirinya mengingatkan, pihak kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 74.
Pasal ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari registrasi dan identifikasi jika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
BACA JUGA:BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan karena ini bulan terkahir pemutihan. Dan kedepan kendaraan yang mati pajak lama datanya akan dihapus kan," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry MS mengatakan, total pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dari bulan Mei hingga Juni mencapai Rp 140 miliar.
Dari capaian tersebut, Derry merincikan untuk pendapat PKB dari program pemutihan sebanyak Rp 79 miliar dengan total kendaraan 179 ribu unit.
Sedangkan, untuk pembayaran PKB reguler sebesar Rp 62 miliar dengan jumlah kendaraan sebanyak 142 ribu unit kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: