Ramai Beras Premium Dioplos, Begini Respon Kanwil II KPPU dan Bulog Lampung

Ramai Beras Premium Dioplos, Begini Respon Kanwil II KPPU dan Bulog Lampung

Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dan Pimpinan Perum Bulog Kanwil Lampung Nurman Susilo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Terima Praktis Saldo DANA Gratis Nominal Rp 250.000, Klaim Langsung Tautan Link Kaget Berlaku Sore Ini

"Jadi kami tampung dulu dan kami coba dalami lagi apakah memang proses oplosan ini bagian dari bentuk pelanggaran persaingan usaha, ataukah murni pelanggaran pidana," ucapnya.

"Terima kasih informasinya nanti akan kami follow-up lebih lanjut mengenai hal ini. Nanti kalau ada perkembangan saya akan sampaikan," sambungnya.

Sementara, Pimpinan Perum Bulog Kanwil Lampung Nurman Susilo mengklaim, sejauh ini pihaknya tidak menemukan beras oplosan dari beras SPHP.

"Kita belum pernah nemu (oplosan dari beras SPHP, red). Tapi kalau dijual di atas HET ada. Langsung kita blacklist," ujar Nurman, Rabu 16 Juli 2025.

BACA JUGA:BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja

Meski begitu, kata Nurman, untuk mencegah beras SPHP dijadikan beras oplosan pihaknya melakukan pengawasan rutin.

Salah satu upaya yang dilakukan bekerjasama dengan Satgas Pangan, TNI, dan Kejaksaan untuk meminta pendampingan.

"Kita juga pasang sepanduk maksimal harga sekian dan maksimal 1 orang beli dua karung. Kita akan monitor secara mandiri maupun satgas pendamping TNI, polri, dan kejaksaan," ucapnya.

Lanjut Nurman, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi oplosan, saat ini penyaluran beras SPHP lebih fokus di dalam pasar.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kembali Bergerak, Tiga Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Kena Rolling

"Kalau di Lampung juga sampai sekarang tidak buka jalur distributor. Bulog hanya beberapa kanwil, tidak buka distributor. Kayak di Jakarta mereka buka jalur distributor," ungkapnya.

"Kita takut nanti akan dioplos. Kalau 50 kg kita tidak jual dua tahun ini. Jadi semua melalui ritel penyaluran kita. Kita sudah minta toko buat surat pernyataan. Ada sanksinya kalau melanggar," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: