Lakukan Perlawan Dengan Pisau Garpu: Spesialis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

Lakukan Perlawan Dengan Pisau Garpu: Spesialis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

Setelah hampir satu bulan buron, seorang pria berinisial RP (28), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian mobil pick up--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah hampir satu bulan buron, seorang pria berinisial RP (28), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian mobil pick up, di Jalan Bumi Tinggi dusun VI, RT 001, RW 001 Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya bekuk aparat kepolisian. 

Dirinya ditangkap aparat Kepolisian di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, minggu tanggal 20 juli 2025, dalam operasi TimTekab 308 sat reskrim Polres Lampura, dipimpin katim Tekab 308 Aipda Adizar. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, terungkapnya kasus tersebut berawal saat para pelaku mencuri mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no pol BE 9787 CK pada Senin 23 juni 2025 dini hari. 

BACA JUGA:Meja Makan Minimalis Super Estetik 2025, Cek Keunggulan Fitur E-Tife Lewat Desain Elegan Anti Karat

Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini terpaksa dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau Garpu saat akan ditangkap, Senin 21 Juli 2025.

"Saat akan ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan menggunakan pisau Garpu, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yang dalam hal ini adalah melumpuhkan pelaku. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya bahaya lebih lanjut" ujar AKP Apfryyadi. 

“Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian pengembangan penangkapan dua pelaku lainnya di jalan dekat jembatan ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya pada 26 juni 2025" terang Kasat Reskrim Polres Lampura. 

BACA JUGA:Berburu Peluang Link DANA Kaget Sore Ini! Raih Saldo Rp 150 Ribu Sekali Klik

Berdasarkan pengakuan RP kepada penyidik, mobil pick up curian dijual dengan harga Rp 9 juta. Dari hasil penjualan itu, ia mengaku menerima bagian Rp 3 juta, sementara sisanya dibagikan kepada dua rekannya yang telah di tangkap terlebih dahulu. 

"Peran RP mulai dari merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T, melarikan mobil, menjual mobil hasil kejahatan hingga ikut menikmati uang hasil menjual mobil," Jelas AKP Apfryyadi. 

Menurut Kasat Reskrim atas dugaan keterlibatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara" terangnya. 

BACA JUGA:Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-65

Bersama tersangka Polisi mengamankan seperangkat kunci T lengkap, dua bilah pisau garpu dan (satu) unit mobil pick up merk daihatsu tahun 2013 warna hitam no.pol. BE 9787 CK nomor Rangka mhkp3ba1jdk053619 nomor Mesin ma95802 berikut dengan STNK dan BPKB-nya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: