Dana Desa Tahap II: 96 Kampung Way Kanan Siap Cair, 125 Lainnya Tunggu Administrasi

Ilustrasi Dana Desa.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan mencatat baru 96 kampung dari total 221 kampung yang ada di kabupaten tersebut telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.
Dokumen pengajuan telah diverifikasi oleh Dinas PMK dan diteruskan ke KPPN Kotabumi untuk diproses lebih lanjut.
Sekretaris Dinas PMK Way Kanan Sahpawi menjelaskan, proses pencairan Dana Desa Tahap II masih terkendala oleh administrasi yang belum lengkap.
"Salah satu syarat utama pencairan adalah laporan realisasi Dana Desa tahap I. Selain itu, ada persyaratan tambahan seperti akta notaris dan komitmen pembentukan Koperasi Merah Putih," jelasnya.
BACA JUGA:Rakor Sekda se-Lampung, Gubernur Mirza Soroti Rendahnya Capaian Pendidikan di Lampung
Sahpawi mengimbau seluruh kampung untuk segera menyelesaikan administrasi agar tidak melewati tenggat pencairan yang ditetapkan hingga akhir tahun.
"Kami berharap kampung-kampung dapat segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana Desa Tahap II dapat berjalan lancar," ucapnya.
Sementara itu, elemen masyarakat di Way Kanan meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan dana desa.
Mereka khawatir adanya penyimpangan dan mark up dalam pelaksanaan dana desa.
BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah, Manager Bank BUMN Dijebloskan ke Penjara
"Kami akan menyampaikan somasi atau surat terkait dugaan penyimpangan tersebut jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang," kata M Djalal HA, Ketua DPP EMMPATI RI.
Pihaknya menilai, pencairan Dana Desa Tahap II di Way Kanan masih menghadapi tantangan administrasi dan butuh pengawasan ketat untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: