Jadi Pemicu Kerusakan Jalinsum Lampung, Penertiban Kendaraan ODOL tak Maksimal

Kendaraan ODOL kerap melintasi Jalinsum Lampung dan menjadi salah satu pemicu kerusakan jalan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Lampung menjadi momok.
Sebab, selain menjadi salah satu penyebab utama kerusakan mulai dari Way Kanan ke Bandar Lampung, kondisi jalan yang tidak baik juga menjadi pemicu lakalantas.
Dari total 221,55 Kilometer (Km) Jalinsum Lampung, setidaknya jalur sepanjang 26,41 Km (Bandar Lampung - Way Kanan) rusak.
Sayangnya, pihak terkait seperti Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) terkesan “tutup mata”.
BACA JUGA:Jalinsum Lampung Rusak, Sepertinya Ada yang Senang
BACA JUGA:Jalinsum Lampung Rusak Akibat Truk Batu Bara
BPJN yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan sebenarnya memiliki tanggung jawab terhadap kondisi Jalinsum menyatakan kalau penindakan atau penertiban kendaraan ODOL bukan kewenangan mereka.
Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengaku pihaknya hanya sebatas menyosialisasikan serta menyampaikan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL yang melintasi Jalinsum.
Pada bagian lain, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung belum memberikan komentar terkait kerusakan jalinsum tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang belum mendapat balasan.
BACA JUGA:Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung
BACA JUGA:Cegah Lakalantas, Satlantas Polres Pringsewu Tambal Jalan Rusak di Jalinbar
Sebagai informasi, Lampung belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah terkait penertiban kendaraan ODOL ini.
Semasa Gubernur Arinal Djunaidi, baru terbit surat edaran (SE) bernomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: