disway awards

Disdikbud Kota Metro Minta Sekolah Tegas dan Tingkatkan Pengawasam

Disdikbud Kota Metro Minta Sekolah Tegas dan Tingkatkan Pengawasam

Plt Kadisdikbud Kota Metro, Deddy Hasmara--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota METRO meminta satuan pendidikan di Kota METRO untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan disiplin.

Hal tersebut merespon terjaringnya razia sepuluh pelajar SMP oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro karena berada di luar sekolah saat jam pelajaran.

Plt. Kepala Disdikbud Metro, Deddy Hasmara, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan instruksi sejak 14 Februari 2023 lalu melalui surat nomor 420/566/D-1/02/2023.

"Kami meminta dari pihak sekolah, guru, sampai dengan komite supaya dapat bersinergi melakukan pendampingan, pengawasan, dan juga penegakan aturan bagi peserta didik," tegasnya.

BACA JUGA:5 Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan

Ia memaparkan, dalam instruksi tersebut, dijelaskan empat poin penting, yang menekankan peran aktif dari sekolah dan juga orang tua. 

Mulai dari pendampingan bersama komite sekolah, kewajiban orang tua untuk membuat surat keterangan apabila anak tidak masuk.

Lalu, pengecekan presensi anak disik secara rutin oleh wali kelas, sampai dengan sanksi tegas yang diberikan kepada pelajar yang membolos. 

Disdikbud Kota Metro juga mengingatkan satuan pendidikan surat edaran nomor 420/2744/D-1/02/2022 yang diterbitkan 9 November 2022. 

BACA JUGA:Rumah BUMN Binaan BRI Ubah Nasib, Berikut Kisah Inspiratif UMKM yang Go Digital dan Raih Omset Menggiurkan

"Surat edaran itu berisikan sekolah diwajibkan untuk mengaplikasikan remediap bagi pelajar yang bermasalah, memberikan teguran dan pembinaan terhadap siswa yang membolos, mengawasi secara ketat selama jam belajar, sampai sekolah mesti melaporkan perkembangan siswa kepada orang tua," ungkapnya.

Deddy menuturkan, sekolah dapat memberikan sanksi tegas kepada siswa yang berulang melakukan pelanggaran.

"Jika pelanggaran itu berulang, sekolah bersama dewan guru, serta komite dapat memberikan sanksi tegas sesuai tata tertib," kata dia.

Dengan aturan teraebut, Disdikbud Kota Metro berharap para siswa mampu kembali fokus pada proses belajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: