disway awards

Masuk Lewat Plafon, Dua Maling Bobol Warung Sembako di Tulang Bawang, Salah Satunya Pelajar

Masuk Lewat Plafon, Dua Maling Bobol Warung Sembako di Tulang Bawang, Salah Satunya Pelajar

Polsek Menggala tangkap dua pelaku curat toko sembako. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah toko sembako. 

Dua pelaku tersebut yakni AR (19) dan RR (15) yang merupakan seorang pelajar. Mereka merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa tersebut menimpa toko sembako milik korban Ferli (21), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Guru SMA di Tulang Bawang Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Singkong, Diduga Korban Pembunuhan

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna mengatakan, aksi kejahatan keduanya terjadi pada hari Rabu (28/05), sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Eman menjelaskan, korban baru mengetahui peristiwa pencurian saat baru tiba di toko sembako pada hari Rabu (28/05), sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban, lanjut Kapolsek, kaget saat membuka toko sembakonya karena bagian plafon telah rusak dan barang-barang yang ada di toko acak-acakan dan ada yang hilang.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Menu Sat Set, Persiapan Idul Adha Makin Asik Pakai Diskon Hari Ini

"Korban juga kehilangan uang tunai yang ada di laci sebanyak Rp 7 juta. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.450.000 dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala," kata Kapolsek, Minggu 1 Juni 2025.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, berbekal laporan korban polisi bergerak. 

Akhirnya pada hari Kamis (29/05), sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku curat tersebut di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. 

BACA JUGA:Cuan Link DANA Kaget Bikin Untung, Raih Saldo Gratis Sampai Nominal Rp 500.000 Terbatas

Para pelaku saat ini di tahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak makan, 9 kaleng susu sapi, 6 kaleng susu beruang, 11 kaleng minuman penyegar, 23 kaleng sarden, 6 bungkus pempers, 1 toples sosis, 162 bungkus rokok berbagai merek, 24 buah stop kontak, 1 dus 7 renteng kopo sachet, 3 kotak pena, 5 dus jajanan berbagai merek, 2 dus minuman teh, 1 dus instant, 7 kotak lampu berbagai merek, 1 kotak MCB, 3 pcs korek api gas, 4 pcs isolasi, 1 pcs penghapus, 3 kg sagu, 13 bungkus deterjen, 60 bungkus deterjen merek soklin sachet, 8 buah sabun mandi batangan, 140 bungkus pewangi pakaian, 6 scht sabun cuci piring, 20 pcs sampo sachet, dan 50 sachet minuman berbagai merek. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait