Prof. Hamzah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung Soroti Vonis Hukuman Eks Sekretaris Daerah Pringsewu
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung Prof. Hamzah, menyoroti vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi. --
BACA JUGA:Gubernur Lampung Kukuhkan Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani sebagai Ketua MPRD Lampung 2025 -2030
Putusan ini masih dapat diajukan banding baik oleh jaksa maupun terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
