Polsek Baradatu Amankan Spesialis Pencuri Handphone
AS (21), warga Kampung Sukasari, Kecamatan Baradatu, pelaku pencurian konter HP berhasil diamankan Polsek setempat.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu berhasil menangkap AS (21). Dia merupakan warga Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu.
AS ditangkap setelah ditetapkan menjadi tersangka yang diduga mencuri 10 ponsel di konter HP Jalan Negara, Tiuh Balak Pasar. Kejadiannya pada Rabu, 29 Januari 2025.
Pagi itu, saksi R datang ke konter. Dia lihat pintu belakang sudah terbuka. Masuk, konter berantakan. Banyak ponsel hilang.
Jenis ponsel yang dicuri beragam. Samsung A03 CORE, Oppo A1K hitam, Oppo A83 merah, Samsung A21S hitam, Redmi 5+ gold. Redmi 4X putih, iPhone 6S merah, Xiaomi Mimax 2 hitam, Infinix Smart 5, juga Redmi 13 hitam.
Korban, Firmansyah yang rugi Rp 10 juta langsung lapor ke Polsek Baradatu.
Polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke tersangka. Informasi valid diterima. AS ada di kampungnya.
Rabu malam, 6 Agustus 2025, pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 308 dan Polres Way Kanan menangkap AS di rumahnya. Tanpa perlawanan.
“Begitu dapat info, kami cek. Setelah pasti, langsung kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto.
BACA JUGA:25 Paket Perbaikan Jalan Lampung Ditarget Rampung September
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Baradatu. Kasus pun terus didalami.
AS dijerat Pasal 363 KUHP. Pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
