disway awards

Tender SMKN 1 Banjar Baru Tulangbawang Rp5,7 Miliar Batal Mendadak, Hacker 'Jahili' Sistem LPSE?

Tender SMKN 1 Banjar Baru Tulangbawang Rp5,7 Miliar Batal Mendadak, Hacker 'Jahili' Sistem LPSE?

Ilustrasi tender bangunan sekolah di batalkan tiba-tiba.---Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.IDTender pengadaan unit baru SMKN 1 Banjar Baru untuk Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2025 dengan pagu Rp5.699.760.000 tiba-tiba dibatalkan, sebagaimana diumumkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rabu, 17 September 2025.

“Alasannya ditemukan kesalahan dalam dokumen atau dokumen tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya,” bunyi pengumuman pada LPSE tersebut.

Padahal, setelah melalui beberapa tahapan yang diawali dengan pengumuman pascakualifikasi mulai 29 Agustus 2025 pada laman LPSE yang sama, hasilnya juga telah diumumkan pada 12 September 2025.

Dari 18 peserta (rekanan) yang ikut, hanya dua yang memenuhi syarat, yaitu CV Darma Multi Guna dan Bina Cipta.

BACA JUGA:DPRD Lampung Dukung Usulan Gubernur Soal ODOL, Tekankan Perlu Sinergi Lintas Provinsi dan Kementerian

Pemenangnya adalah CV Darma Multi Guna dengan harga penawaran Rp5.196.000.046,14 atau lebih rendah Rp191.999.953,86 dibanding harga penawaran Bina Cipta sebesar Rp5.388.000.000,00.

Seharusnya, tanggal 18 September 2025 sudah memasuki tahap pengeluaran Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dan tanggal 19 September 2025 dilakukan penandatanganan kontrak.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung, Puadi Jailani, membenarkan adanya pembatalan tender tersebut secara tiba-tiba.

Menurut Puadi, proses tender telah berjalan sesuai jadwal sejak 29 Agustus 2025 dan memasuki masa sanggah pada 12 hingga 18 September 2025.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Lantik 10 Pejabat Eselon II, Satu Pejabat 'Impor' Dari Metro

“Namun pada tanggal 17 September 2025 pukul 15.03 WIB, sebelum masa sanggah selesai, tender tiba-tiba dibatalkan melalui sistem; yang mengherankan, pembatalan ini terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa tindakan dari Pokja pemilihan,” jelas Puadi Jailani kepada Radarlampung.co.id, Kamis, 18 September 2025.

Lebih lanjut, Puadi mengungkapkan bahwa saat notifikasi pembatalan diterima, tiga anggota Pokja pemilihan tidak dapat mengakses akun masing-masing.

“Pokja tidak melakukan pembatalan, bahkan saat kejadian, akun mereka tidak bisa login; ini menimbulkan tanda tanya besar dan perlu kami tegaskan bahwa pembatalan ini bukan berasal dari internal Pokja,” tambahnya.

Puadi menjelaskan bahwa sejak Desember 2024, pengelolaan server dan basis data LPSE Provinsi Lampung telah menjadi tanggung jawab Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI yang bekerja sama dengan PT Telkom.

BACA JUGA:10 Jebolan Akpol 1996 Pimpin Kepolisian Daerah, Tiga Jenderal Masuk Jajaran Kapolda Termuda

Oleh karena itu, segala kendala teknis yang berkaitan dengan sistem harus dikonsultasikan dan ditangani oleh pihak LKPP melalui layanan LPSE Support.

“LPSE di Biro PBJ hanya sebagai unit pelaksana teknis; tugas kami adalah mengelola registrasi pengguna, pelatihan, serta infrastruktur dasar, dan untuk kasus ini kami sudah menyampaikan laporan resmi ke LKPP melalui tiket LPSE Support pada 18 September pukul 11.48 WIB,” kata Puadi.

Saat ini, BPBJ Setprov Lampung masih menunggu hasil kajian dan klarifikasi dari LKPP terkait penyebab gangguan dan pembatalan tender tersebut, dan penyedia atau peserta tender yang sudah mengajukan penawaran telah diinformasikan mengenai insiden ini.

“Kami belum bisa pastikan apakah tender akan diulang atau dilanjutkan; semua keputusan ada di tangan LKPP, dan yang jelas, kejadian ini adalah yang pertama di Provinsi Lampung, meskipun dari informasi yang kami dapat dari LKPP, kejadian serupa memang beberapa kali terjadi di daerah lain,” tutup Puadi Jailani.

BACA JUGA:Wakil Walikota bersamai Forum THL Non database ke Kemenpan RB

Masyarakat dan peserta tender diminta bersabar menunggu keputusan resmi dari LKPP guna memastikan proses pengadaan tetap berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: