disway awards

Buntut Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja, Disnaker Lampung Panggil Manajemen PT Mentari Tulang Bawang Barat

Buntut Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja, Disnaker Lampung Panggil Manajemen PT Mentari Tulang Bawang Barat

Ilustrasi kecelakaan kerja di PT Mentari, Tulang Bawang Barat-Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan akan memanggil manajemen PT Mentari Prima Jaya Abadi di Tulang Bawang Barat.

Pemanggilan dilakukan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung, Heru Elthano, menegaskan pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan waktu. Hal ini disebabkan adanya sejumlah dokumen perusahaan yang harus diperiksa.

BACA JUGA:Kejati Lampung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

“Kita sudah turun, semua akan diperiksa. Pak kadis sudah menyampaikan ke kami dan saya sudah perintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang. Dokumen-dokumen perusahaan dan lainnya,” ujar Heru, Jumat 26 September 2025.

Heru menegaskan, meski perusahaan telah melaksanakan kewajiban awal berupa santunan kepada korban, proses hukum ketenagakerjaan tetap harus berjalan.

“Pihak perusahaan pasti akan kita panggil. Manajemennya yang harus hadir, pimpinan perusahaan yang bisa memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang kami minta,” jelasnya.

Disnaker Lampung juga menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi korban.

BACA JUGA:Hari Statistik Nasional 2025, Radar Lampung Terima Apresiasi Sebagai Media Pendukung Literasi Data

Selain biaya pengobatan, kata Heru, perusahaan juga wajib memberikan hak normatif lainnya seperti pesangon dan jaminan ketenagakerjaan.

“Ini kecelakaan kerja, jadi semua norma tenaga kerja akan kita periksa. Kita juga akan pastikan apakah korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kalau belum, perusahaan wajib mendaftarkan. Tapi kita lihat dulu status pekerjaannya, apakah karyawan tetap atau harian lepas,” tambahnya.

Heru mengungkapkan, dari data Disnaker Lampung, sepanjang 2025 telah tercatat lima laporan kecelakaan kerja.

Empat kasus sudah diselesaikan. Satu kasus masih berproses, yaitu di PT Mentari Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:Update Kasus KDRT Amelia Apriani, Kuasa Hukum Desak Polisi Tindak Tegas Tersangka yang 'Acuhkan' Penyidik

“Yang sudah selesai, ada tiga pekerja meninggal dunia dan satu mengalami cacat tangan. Untuk PT Mentari ini masih berjalan. Sesuai aturan, perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja ke Disnaker atau BPJS dalam waktu 2x24 jam,” kata Heru.

Ia juga mengingatkan, keluarga korban maupun masyarakat dapat langsung melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Disnaker jika menemukan adanya kelalaian perusahaan.

“Laporan bisa disampaikan langsung dengan bukti dan alamat jelas di aplikasi Lampung In dan Segajah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke lokasi pada 23 September 2025.

BACA JUGA:Dosen UIM Hadiri Pendampingan LLDIKTI Wilayah II : Bahas Roadmad Riset Hingga Hilirisasi

Tim ditugaskan untuk melakukan investigasi, yang terdiri dari tenaga pengawas spesialis pesawat tenaga produksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ledakan terjadi pada pipa heat exchanger atau alat pengering tapioka di atas hopper mesin filling. Dugaan sementara, ledakan dipicu over pressure karena alat tidak dilengkapi safety valve sebagai perangkat pengaman,” jelas Agus saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 25 September 2025.

Agus menegaskan, Disnaker Lampung akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pihaknya juga memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja korban sesuai norma ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Rebut Link DANA Kaget Jumat Siang 26 September 2025, Klaim Saldo Dompet Digital Sebelum Hangus

“Ya, kita akan cek semua, termasuk peralatan K3 yang digunakan perusahaan. Hak-hak korban juga menjadi perhatian kami agar benar-benar dipenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tim, enam pekerja mengalami luka-luka akibat ledakan. Empat orang masih dirawat di RS Mutiara Bunda.

Dua orang lainnya dirujuk ke Palembang karena mengalami luka serius. Satu di antaranya meninggal dunia pada 20 September 2025 pukul 21.40 WIB.

Pihak perusahaan telah menanggung seluruh biaya perawatan, pemakaman, hingga santunan.

BACA JUGA:Anggaran Terbatas, Bandara Gatot Subroto Tiadakan Penerbangan Hingga Akhir Oktober 2025

Ahli waris korban meninggal juga menerima tali asih sebesar Rp50 juta pada 22 September 2025. Santunan diserahkan dengan disaksikan pemerintah daerah, DPRD, dan Forkopimda setempat.

Agus menambahkan, hasil investigasi Disnaker akan menjadi dasar bagi evaluasi penerapan standar keselamatan di PT Mentari Prima Jaya Abadi.

Langkah itu ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: