disway awards

Kejati Lampung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Kejati Lampung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Kepala Kejakasaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, -Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.IDKejaksaan Tinggi Lampung akhirnya buka suara terkait penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menekankan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.

“Proses penegakan hukum memerlukan waktu dan langkah-langkah sesuai aturan. Ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada juga yang tidak, demi tercapainya target dan sasaran penyidikan,” kata Danang saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 26 September 2025.

BACA JUGA:Irjen Helmy Santika Diganti, Alumni Akpol 1992 Jadi Kapolda Lampung

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Terkait penggeledahan kemarin, itu salah satu proses yang diatur dan dilaksanakan oleh Kejati Lampung dalam rangka memenuhi alat bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

Danang mengingatkan publik bahwa tidak semua tahapan penyidikan dapat dibuka secara gamblang.

“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, ada hal-hal yang bisa dibicarakan bersama, namun tidak semua penegakan hukum bisa disampaikan secara langsung. Proses ini bertahap,” tegasnya.

BACA JUGA:Motor Listrik Anak Muda YADEA VEKOO, Tampil Berani Kekinian Dengan Keamanan Canggih

Hingga kini, Kejati Lampung masih melanjutkan penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: