Tanpa Biaya Tambahan, Pelunasan Haji 2026 Dibuka 24 November 2025 dengan Standar Kesehatan yang Diperketat
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf didampingi Puji Raharjo, di Asrama Haji, Senin 24 November 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari pada pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran di tempat jamaah melakukan setoran awal.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi tiga kategori jamaah, yakni jamaah reguler yang telah lunas namun tertunda keberangkatannya pada tahun sebelumnya, jamaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jamaah prioritas lanjut usia sesuai ketentuan dengan porsi maksimal 5 persen.
“Semua proses ini kami pastikan berjalan sesuai aturan yang telah disiapkan, agar tidak ada lagi permainan dalam pelaksanaan haji,” tegas Irfan Yusuf saat ditemui di Asrama Haji, Rajabasa, Senin 24 November 2025.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di provinsi tertentu, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Sisa kuota ini akan diprioritaskan bagi jamaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendamping, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh pengumuman daftar jamaah yang telah melakukan pelunasan hanya dapat diakses melalui situs resmi www.haji.go.id. Jamaah diminta tidak mempercayai informasi dari sumber lain.
Sebelum melakukan pelunasan, calon jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili. Pelunasan hanya dapat dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Tahun ini, penerapan standar kesehatan akan dilakukan secara penuh tanpa pengecualian.
“Kalau tidak lolos standar kesehatan, tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan, meski sebelumnya dinyatakan mampu membayar,” ujarnya.
BACA JUGA:Benarkah Wali Penerima Bansos ATENSI YAPI Juga Dapat BLTS Kesra?, Simak! Faktanya
Kementerian juga menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi. Jika ditemukan adanya biaya tidak sah, jamaah diminta segera melapor melalui kantor Kementerian Haji di tingkat kabupaten/kota atau langsung ke pusat.
Aduan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui email resmi Kemenhaj di laman haji.go.id, dengan komitmen respons cepat, transparan, dan akuntabel.
Terkait biaya haji 2026, Irfan Yusuf menyebutkan secara umum terjadi penurunan rata-rata sekitar Rp2 juta. Besaran penurunan bervariasi tergantung embarkasi, dengan wilayah barat mengalami penurunan lebih besar dibanding wilayah timur, terutama karena faktor biaya penerbangan.
Untuk kuota nasional, Indonesia tetap mendapatkan 221.000 jamaah, dengan rincian 203.320 jamaah reguler, prioritas lansia 10.166 orang, PHD 685 orang, serta waiting list non-nasional sebanyak 191.000 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
