Sekolah di Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Benderanya, Selain Itu Thogut

Sekolah di Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Benderanya, Selain Itu Thogut

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari keterangan pihak kepolisian bahwa sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin memiliki sistem yang dikenal dengan Khilafah. Selain itu, dianggap thogut.

Karena Khiafatul Muslimin (KM) tidak mengikuti ajaran Pancasila serta kurikulum Pendidikan yang sesuai dengan Undang-undang (UU) sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren.

“Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera (merah putih), tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera KM. Itu artinya seperti kami sampaikan tadi tidak wajib tunduk pada pemerintah,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 16 Juni 2022.

BACA JUGA: P2G Desak Kemendikbudristek Awasi Sekolah dan Perguruan Tinggi Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Demikian ini menjadi keprihatinan bersama. "Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai dari pimpinan tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja ini merupakan eks napiter,” tambahnya.

Abdul Qodir Hasan Baraja pernah divonis 5 tahun terkait dengan teror Warman 5 tahun, kemudian pengeboman gereja Malang dan Borobudur divonis 15 tahun.

"Kemudian setelah kita integrosi lebih dalam juga ada kaitannya dengan peristiwa Talang Sari yang bagian dari NII di Lampung. Dan putera yang bersangkutan meninggal di sana,” katanya.

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible Crimes

Dari struktur kepengurusan itu banyak diantaranya eks napiter. Apakah itu JI, JAD, NII dan di sini? "Menurut pengakuan yang bersangkutan justru yang bersangkutan posisinya lebih tinggi dari Abu Bakar Baasir,” kata dia.

“Kami melaksanakan penyelidikan secara berkesinambungan artinya akan timbul delik-delik baru tindakan melawan hukum baru yang pertama yang paling dekat akan kita terapkan UU sistem Pendidikan Nasional UU Pesantren juga dan juga pencucian uang koordinasi kami dengan PPATK,” sambungnya.

Pada kesempatan sama, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sekolah-sekolah milik Khilafatul Muslimin ini dipimpin atau kurikulumnya diatur oleh masing-masing pimpinan pesantren.

BACA JUGA: Gubernur Bakal Buka Lelang untuk 9 Jabatan

Menteri pendidikan KM yang setelah diperiksa, katanya, setara dengan menteri Pendidikan. “Mereka memiliki 25 pondok pesantren, sementara ya. Tetapi, apabila dihitung unitnya karena ada tingkatannya, yaitu terdiri dari 31. Ini baru sementara dan akan berkembang terus mencari sekolah-sekolah yang terafiliasi,” ujar Kombes Hengki.

Sedangkan diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. "Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis,” katanya.

“Semua lembaga pendidikannya tidak mengaku kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU sisdiknas (sistem pendidikan nasioanal) maupun UU pesantren. Memang dalam UU tersebut mewajibkan berazaskan pancasila dan uud 45,” tambahnya.

BACA JUGA: Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Anggota DPRD: Terapkan Hukum Kebiri!

Kombes Hengki juga mengatakan Khilafatul Muslimin memiliki sekolah dari SD yang hanya selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 universitas. Satu ada di bekasi dan satu ada di NTB.

“Di mana setelah menjalani pendidikan di universitas selama 2 tahun mendapatkan gelar SKH (Sarjana Kekhalifahan Islam). Oleh karenanya, yayasan pendidikan yang didirikan itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya aktanya kami sita sebagai instrumental delik atau alat kejahatan,” lanjut Hengki.

“Perlu kami sampaikan juga, mereka memuliki struktur yang hampir sama dengan negara. Di mulai dari pimpinan tertinggi adalah Khalifah yang sudah kami tangkap, yaitu  Abdul Qodir Hasan Baraja, kemudian Amir Daulah setingkat Provinsi, kemudian Amir Wilayan setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir masyul,” terangnya.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Rolling Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemprov Lampung

Kombes Hengki kembali melanjutkan, dari semua ini warga Khilafatul Muslimin mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp1.000.

“Data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar ini maish tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK,” imbuhnya.

Dalam pendidikannya, didanai oleh warga. "Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis. Jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak,” tukas Hengki.

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul: Siswa Sekolah Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Hormat Bendera Organisasinya, Selain Itu Dianggap Thogut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: