Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Anggota DPRD: Terapkan Hukum Kebiri!

Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Anggota DPRD: Terapkan Hukum Kebiri!

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID - Maraknya kasus pencabulan di Way Kanan membuat miris berbagai pihak yang berharap adanya upaya konkrit pihak terkait guna meminimalisir hal yang sangat terpuji tersebut.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC PKB Way Kanan Sairul Sidiq yang juga Ketua Komisi IV DPRD Way Kanan.

“Saya baca di media sosial di Way Kanan ini setiap minggu ada kasus dugaan pencabulan. Di mana rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur, tentu saja ini sangat mengganggu, karena kalau yang diketahui itu seminggu ada dua kasus bisa jadi yang sebenarnya terjadi lebih dari itu," ucapnya.

BACA JUGA:Borong 14 Batang Jati dan Ingkar Janji, Kini JU Mendekam di Bui

Untuk itu, lanjut dia, mungkin dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, khususnya mitra Komisi IV DPRD Way Kanan, untuk mencarikan formula yang mesti dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota DPRD Lampung Sahdan yang juga mantan Anggota DPRD Way Kanan 3 periode.

Ia juga meminta para pihak terkait harus melakukan upaya jelas dan tegas untuk mengantisipasi kejadian serupa kedepannya. 

BACA JUGA:Warga Mesir Diamankan Polsek Buay Bahuga Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur 

“Kita kan sudah ada hukum kebiri, kalau hal itu diterapkan di Way kanan, harapannya para predator anak itu dapat takut ataupun jera,” ujar  Sahdana. 

Diterangkan, Minggu lalu Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan. Dan hari ini, seorang kakek inisial WM (49), warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juni 2022 pukul 17.00 WIB, di kamar mandi Masjid salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Gaspol, KPU Way Kanan Telah Rampungkan Proses PAW AS

Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso, yang mana warung bakso tersebut berada di depan rumah korban yang berjarak kurang lebih lima meter.

“Ketika Dara hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang mana masjid tersebut bergadengan dengan rumah korban. Lalu dara menghampiri WM. Setelah bertemu, WM mengajak Dara ke dalam kamar mandi masjid dan di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: