Tegas, Satpol PP Tanggamus Tertibkan Baliho Calon Gubernur

Tegas, Satpol PP Tanggamus Tertibkan Baliho Calon Gubernur

Satpol PP Tanggamus Syaiful menertibkan banner salah satunya baliho calon Gubernur. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Tanggamus bertindak tegas dengan menertibkan baliho dan banner yang melanggar Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kamis 23 Juni 2022.

Dari banner yang ditertibkan tersebut, terdapat baliho tokoh yang disebut akan maju sebagai calon gubernur Lampung periode 2025-2030. Di mana, pemasangannya dianggap melangggar peraturan daerah (Perda) .

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Syaiful mewakili Kepala Satpol PP Tanggamus Suratman mengatakan, pemasangan baliho tersebut melanggar pasal 4 ayat 3 Perda Nomor 8/2006.

Disebutkan, setiap orang dilarang, memasang menempelkan dan  menggantungkan benda-benda apapun pada sarana dan pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum, kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat AKP Digerebek Warga, Diduga Sedang Berduaan dengan Istri Rekannya Sesama Anggota Polri

”Selain perda, kegiatan penertiban mengacu Surat Edaran Gubernur Nomor: 270/2048/V/VI .07/2022 tentang penertiban pemasangan spanduk dan sejenisnya yang menggangu ketertiban umum,” kata Syaiful dikonfirmasi Radarlampung.co.id.

Baliho atau banner yang ditertibkan akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk disimpan. ”Selanjutnya jika ada pihak yang datang untuk mengambilnya,” sebut Syaiful.

Syaiful melanjutkan, penertiban rencananya akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: