PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

PN Batalkan Status Tersangka Darussalam Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Darussalam saat diwawancarai awak media terkait praperadilan Darussalam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang mengabulkan permohonan Darussalam, tersangka kasus penipuan dan penggelapan

Dalam sidang yang digelar Selasa 5 Juli 2022, hakim tunggal Jhony Butar Butar mengabulkan permohonan Darussalam yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas kasus penipuan dan penggelapan kasus sporadik tanah di Gunung Kunyit. 

"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Surat penetapan tersangka tidak sah," ujar Jhonny Butar Butar dalam putusannya.

Dalam pertimbangan hakim, Jhonny mengatakan bila bukti surat kwitansi penyerahan uang yang diajukan termohon dalam hal ini Polresta Bandar Lampung dalam kasus Darussalam tidak sah.

BACA JUGA:Viral Video Istri Gerebek Suami di Menggala, Wanita Selingkuhan Diduga Pegawai Bapas Kelas II Bandar Lampung

"Jika tersangka benar menerima uang penggelapan harusnya kwitansi tanda terima bisa menjadi barang bukti dan alat bukti," ungkapnya.

Namun faktanya, kata Jhony, bukti kwitansi itu bukan ditandatangani oleh Darussalam.

"Kwitansi ditandatangani M. Saleh (almarhum, terpidana di kasus yang sama) sedangkan tersangka Darussalam di kwitansi itu menandatangani hanya sebagai saksi. Seharusnya (kwitansi) tidak bisa dijadikan alat bukti," ungkapnya.

Hakim juga menyatakan bila salinan putusan M. Saleh tidak bisa dijadikan bukti.

BACA JUGA:Aniaya dan Gigit Petugas Lalu Lintas, Mahasiswi Ini Akhirnya Berdamai

Hakim Jhony Butar Butar juga menyoroti perkara tersebut yang sudah dua tahun sejak 2020, namun tidak kunjung P21 alias berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Apabila berkas ditolak dan bolak balik, maka tidak adanya kepastian hukum, sehingga yang dirugikan tersangka dan korban karena tidak ada kepastian hukum. Polisi atau pun jaksa harusnya punya inisiatif untuk menghentikan perkara," ungkapnya. 

"Hakim berkeyakinan hal itu berakibat kehilangan kebebasan pemohon karena tidak ada kejelasan perkara yang belum juga P21. Ini mengakibatkan hilangnya hak azasi akibat tindakan termohon karena azas penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP," ungkap Jhony Butar Butar. 

Usai sidang pengacara Darussalam, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan yang telah dijatuhi hakim tunggal.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: