Komisi Pemilihan Umum Tanggamus Ajukan Rp 67 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah mengajukan draft anggaran sejumlah Rp 67 miliar untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada ) 27 November 2024 mendatang.
Surat terkait pengajuan alokasi rancangan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id. Selasa Selasa 16 Agustus 2022.
BACA JUGA: Masalah Pelik Kembali Menghampiri Korban Pembacokan ODGJ, Tidak Ada Biaya untuk Operasi
Anggaran itu, terus Angga Lazuardi akan dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus tahun 2023.
Karenanya draft usulan anggaran tersebut akan dibahas pada rancangan Kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023.
Lebih jauh Angga menambahkan, alokasi anggaran, sekitar 76 persennya untuk pembayaran gaji ad hoc penyelenggara pilkada.
BACA JUGA: Viral Penculikan Anak di Sumsel, Ternyata Dibawa ke Lampung
”Antara lain gaji panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS, persiapan tahapan, sosialisasi, pengadaan kertas suara dan lain sebagainya,” ungkap Angga Lazuardi.
Pengajuan anggaran ini sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri ( Kemendagri) , surat keputusan Menteri Keuangan (Kemenkau) serta surat Gubernur Lampung Nomor: 903/ 2638/ VI.02/ 2022 tertanggal 19 Juli 2022.
”Surat tersebut perihal penganggaran kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024,” terang Angga
BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Lampung Tunjukan Kinerja Positif
Sebagaimana diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini akan berakhir pada September 2023 mendatang.
"Pilkada Tanggamus akan berlangsung serentak bersamaan dengan pilkada provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada 27 November 2024 mendatang," kata Angga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: