Masalah Pelik Kembali Menghampiri Korban Pembacokan ODGJ, Tidak Ada Biaya untuk Operasi

Masalah Pelik Kembali Menghampiri Korban Pembacokan ODGJ, Tidak Ada Biaya untuk Operasi

Sutrisno, ODGJ yang melakukan pembacokan kepada warga. Foto dok--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Korban pembacokan Sutrisno, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Sukabumi, pada Minggu 14 Agustus 2022, kini masih dirawat di Rumah Sakit Immanuel, Bandar Lampung.

Kini masalah pelik kembali menghampiri para korban pembacokan ODGJ itu, dimana para korban tidak memiliki biaya untuk di operasi.

Sedangkan kondisi korban masih kritis dan saat ini sedang berupaya mengurus ke pihak Badan Penanggulangan Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan  dan meminta  bantuan dengan pihak lainnya. 

Adapun kedua korban kritis bernama Umiyati (50) dan Firman (30) yang masih berada di Ruang ICU Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung.

BACA JUGA:Simak! Pidato Lengkap Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2022

"Yang dua ini kata pihak rumah sakit besok harus dioperasi, tapi kami gak punya biaya sebesar itu dadakan. Butuh sekitar 50 juta," jelas Keluarga Korban, Hari (44) kepada radarlampung.co.id pada Selasa 16 Agustus 2022.

Keluarga korban sempat mengurus melalui  Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial (BPJS) Kesehatan namun hingga kini keluarga korban belum menerima informasi lanjutan dari BPJS.

"Sedang diurus pakai BPJS, tapi katanya untuk pasien seperti ini tidak ditanggung BPJS. tapi kami menunggu hasil kajian apa saja yang bisa ditanggung BPJS," jelasnya.

Selain itu dalam kondisi seperti ini Hari berharap uluran tangan dari rekan-rekan hingga pemerintah terkait dapat meringankan beban untuk biaya operasi kedua korban kritis.

BACA JUGA:6 Mahasiswa UBL Ikut Program UK–SERP

"Sementara saat ini pak Camat, pak Babinsa dan lainnya mendampingi kami dan berupaya mengumpulkan dana," bebernya.

Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung  menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 52 huruf r pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin oleh Program JKN-KIS.

Adapun layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung program JKN-KIS antara lain sebagai berikut, gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: