Masalah Pelik Kembali Menghampiri Korban Pembacokan ODGJ, Tidak Ada Biaya untuk Operasi

Masalah Pelik Kembali Menghampiri Korban Pembacokan ODGJ, Tidak Ada Biaya untuk Operasi

Sutrisno, ODGJ yang melakukan pembacokan kepada warga. Foto dok--

BACA JUGA:Masih Ramai Diperbincangkan, Postingan Terkait Tewasnya Brigadir J Hilang dari Media Sosial

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Lalu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimenAlat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Dan pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,  Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika Perbekalan kesehatan rumah tangga.

BACA JUGA:Pencurian Cokelat Berujung Permintaan Maaf, Pihak Alfamart Layangkan Laporan, Nah Loh

Kemudian, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Juga pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya). Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Kemudian, Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Kemudian,  Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

BACA JUGA:DRAINASE JEBOL

Lalu,  Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

Serta,  Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Kemudian,  Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: