Polisi Akhirnya Pulangkan Warga yang Ingin Menyuarakan Aspirasinya ke Presiden Jokowi
Maria ketika diamankan oleh pihak kepolisian. Foto Anggi Rhaisa--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Maria Tri Hartati, Koordinator Korban Asuransi Axa Mandiri, AIA dan Prudential sempat diamankan oleh Polwan Polresta Bandar Lampung dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung pada hari Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Dirinya dimintai keterangan sebagai saksi selama dua jam.
Saat dihubungi via telepon pada Sabtu, 3 September 2022, Maria membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat menyampaikan aspirasi di tiang sekitaran Bundaran Tugu Juang, Bandar Lampung dekat Pasar Gintung sebenarnya ingin mengadu kepada presiden Joko Widodo di Lampung terkait menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri, AIA dan Prudential.
"Tahunya saya langsung diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung dua jam dimintai keterangan sebagai saksi, lalu saya diperbolehkan pulang kerumah," ujarnya.
Maria juga menceritakan bahwa ia sebelum berangkat sudah didatangkan dua polisi kerumah bertemu dengan suaminya. "Saya nyumput mereka tanya kepada suami saya kemana saya. Suami saya bilang sudah pergi. Lalu saya tinggalkan handphone karena pasti dilacak. Saya pesan gojek dan menuju kantor Pos marena saya kira bagikan BLT di Kantor Pos Tugu Juang tahunya di Pahoman. Saya Pak Jokowi dari Tugu Juang pasti jalan ke Pasar Gintung kok sepi. Saya tanya mereka ternyata di Pahoman. Lalu saya peluk tiang aja dekat Ring 1," jelasnya.
Saat diamankan dan dimintai keterangan selama dua jam di Mapolresta Bandar Lampung, lanjut Maria, ia ditanyai pihak polisi bahwa tujuan apa melakukan hal tersebut. "Saya jawab saya ingin mengadu ke Presiden, lalu sama siapa. Dan pertanyaan lainnya. Saya di jemput suami dan sekarang sudah dirumah," ucapnya.
Perjuangan komunitas Korban Asuransi Axa Mandiri, AIA, dan Prudential sudah berlangsung satu tahun, dirinya sudah memperjuangkan ke Bareskrim, DPR, OJK hingga Ombudsman bahkan dirinya sudah datang ke Istana Bogor sampai tiga kali. "Ini kan kejahatan sebuah corporate, OJK tidak ada perlindungan ke konsumen," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: