Iklan Bos Aca Header Detail

Tenteng Narkoba Tengah Malam, Warga Menggala Diciduk Polisi

Tenteng Narkoba Tengah Malam, Warga Menggala Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar sabu di pinggir jalan. (Foto: Humas Polres Tulang Bawang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku Aderat Sapuan (26) merupakan warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. 

Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah jalan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, sedang ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:Bupati Winarti Ajak UPZ Gugah Masyarakat Tunaikan Zakat

Pada Minggu 11 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi lokasi seperti yang diinformasikan.

"Di lokasi ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu 14 September 2022.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Dandim Tulang Bawang Tegaskan TNI Tetap Solid Meskipun Dunia Bergejolak

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: