Terbitkan SKB Netralitas, ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Atau

Terbitkan SKB Netralitas, ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Atau

Pemerintah menerbitkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai upaya menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pemilu serentak 2024.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pemilu serentak 2024

Penandatanganan dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis 22 September 2022. 

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang netral.

BACA JUGA: Batal Disubsidi Dari Anggaran Pengendalian Inflasi, Segini Tarif Bus Trans Bandar Lampung Usai Harga BBM Naik

Kemudian ASN yang bisa men-support agenda pemerintah. Salah satunya pemilihan umum serentak pada 2024.  

ASN memiliki asas netralitas sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Menteri Abdullah Azwar Anas menegaskan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. 

BACA JUGA: Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Adukan Ini ke DPRD Tanggamus

“Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegas Abdullah Azar Anas. seerti dikutip dari Menpan.go.id, Kamis 22 September 2022. 

Dilanjutkan, ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada. 

Di mana, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan hingga tahap setelah penetapan kepala daerah terpilih.

Dengan komitmen bersama oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu, diharapkan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: