OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK

OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK

Ilustrasi - KPK (IST)--

SEMARANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) kepada pengacara di Semarang, Kamis 22 September 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, oknum pengacara diamankan usai tertangkap tangan ingin mengurus perkara di tingkat Mahkamah Agung (MA)

10 orang tersangka yang ditetapkan itu ada sala seorang oknum Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati. OTT ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat ke KPK.

Dijelaskan oleh Firli, aduan masyarakat ke KPK itu tentang adanya info akan ada penyerahan uang ke hakim atau perwakilan untuk mengurus perkara di MA.

BACA JUGA:Unila Gelar Rakor Persiapan Proses Akreditasi Internasional Prodi Eksakta dan Humaniora

"Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," jelas Firli seperti dikutip dari fin.co.id, Selasa 23 September 2022.

Begini Kronologis Lengkap OTT

Rabu, 21 September

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu 21 September 2022 pukul 16.00 WIB akan terjadi transaksi penyerahan uang, sebagai bentuk suap pada penanganan perkara di MA. 

Firli menyebut, penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY), selaku PNS di Kepaniteraan MA.

"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi," ungkap Firli.

BACA JUGA:Bentuk Perwakilan Daerah, KNEKS Audiensi dengan Unila

Kamis, 22 September

Selanjutnya pada Kamis 22 September 2022 pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id