Petani Singkong Lampung Timur Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Beri Saran Begini

Petani Singkong Lampung Timur Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Beri Saran Begini

FOTO RADAR LAMPUNG/DWI PRIHANTONO - Salah satu lahan singkong di Lampung Timur yang mulai musim tanam. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari tahun ke tahun, ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani selalu mengalami kendala. Sebab, alokasi pupuk bersubsidi selalu lebih rendah dari kebutuhan. 

Akibatnya, petani selalu kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi saat memasuki musim tanam.  Terlebih bagi para petani singkong. Sebab saat ini tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. 

Itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sebab sesuai pasal 3 Permentan tersebut, pupuk bersubsidi hanya khusus bagi tanaman pangan dan hortikultura.  Kemudian, tanaman perkebunan dengan luas lahan 2 hekare setiap musim tanam.

BACA JUGA:Terindikasi Adanya Komunikasi Buruk, Rapat Paripurna RAPBD 2022 Tak Kuorum Jadi Catatan Sejarah Pringsewu

Sesuai ayat 2 pasal 3 Permantan tersebut, yang masuk tanaman pangan adalah padi, jagung dan kedelai. Kemudian, pada ayat 3 yang masuk tanaman hortikultura adalah cabai, bawang merah dan bawang putih.

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan yang masuk tanaman perkebunan adalah tebu rakyat, kakao dan kopi. Sedangkan, untuk tanaman singkong tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Indra Duki melalui Kabid melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dian Ratnasari menjelaskan,  tahun 2022 ini alokasi pupuk bersubsidi jenis urea hanya 71.668 ton.

Kemudian, Sp36 (5.943 ton), NPK (41.300 ton), ZA (2.460 ton) dan organik (1.993 ton).

BACA JUGA:Siap-Siap, Seruling Emas Bupati Tanggamus Bakal Keliling ke Setiap Kecamatan

Itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura  Provinsi Lampung  nomor 821.1/168/KDS/V.21.2/2022  tentang relokasi ke dua pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung.

Menurutnya, merujuk surat tertanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura  Provinsi Lampung Kusnardi tersebut, maka alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Timur lebih rendah  dari kebutuhan petani.

Pasalnya, berdasarkan data tahun 2021 luas sasaran tanam pangan jenis padi mencapai 110.260 hektare dan jagung mencapai 187.450 hektare. 

Sementara tanaman perkebunan jenis singkong mencapai 45.247 hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: