Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan

Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru PNS Diringkus Polres Way Kanan

(Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan menggelar ekspos ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan.

Tersangka inisial DR (56) yang berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Di mana, saat itu korban inisial D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah, lalau korban dipanggil oleh pelaku ke ruang guru.

BACA JUGA:Siaga Bencana di Pringsewu, Pemkab dan TNI-Polri Ambil Langkah Ini

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya menggunakan tangan kiri pelaku.  

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.  

Setelah sampai di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Di situlah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus Mahasiswa UGM Lompat dari Lantai 11 di Sleman

Terungkap dalam ekspos pada Senin 10 Oktober 2022 di Mako Polres Way Kanan, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.

E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D terkait siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, D menerangkan yang melihat adalah keempat temannya yang masih satu kelas.

Hasil pemeriksaan  terhadap 4 saksi tersebut didapati ternyata keempat teman korban pun diperlakukan yang sama, yaitu dicabuli oleh oknum guru insial DR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: