Terdakwa Meninggal, Kasus Tipu Gelap Iwan Palera Gugur

Terdakwa Meninggal, Kasus Tipu Gelap Iwan Palera Gugur

Ilustrasi Sidang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu proses berkas-berkas legalitas kematian terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli beras sebanyak 160 ton dengan terdakwa Iwan Palera (55) warga Tanjungakrang Timur.

"Tadi JPU (jaksa penuntut umum) sudah jemput bola, ternyata (administrasi) belum selesai. Kami masih menunggu, surat keterangan (meninggal) dari dokter dan lainnya, belum keluar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra dihubungi Senin 10 Oktober 2022.

Bila terdakwa mati, maka nantinya penuntutan pada almarhum akan dihentikan, dan proses penuntutan perkara dinyatakan gugur. "Namun kami masih menunggu dokumennya," katanya.

Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan menjelaskan bila ada terdakwa yang meninggal dunia maka proses persidangan pidananya dihentikan.

BACA JUGA:Beda Keyakinan, Orang Tua Farel Prayoga Bebaskan Soal Pilihan Agama

"Kalau terdakwa meninggal perkara gugur," kata Hendri.

Nantinya proses penghentian perkara di persidangan akan melalui penetapan. "Disidangkan dahulu untuk mendapatkan penetapan," tandasnya.

Diketahui Iwan Parela terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras 160 ton dengan kerugian Rp1,4 miliar meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hi. Abdul Moeloek, Sabtu 8 Oktober 2022 malam.

Informasi yang dihimpun, Iwan Palera meninggal dunia lantaran sakit gula yang ia derita. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: