Tok! Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, memvonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 10 tahun pada Rabu 12 Oktober 2022.--
BANDUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, memvonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 10 tahun pada Rabu 12 Oktober 2022.
Keputusan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meuntutnya selama 9,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Lima Mahasiswa Asing Disambut UPT PKLI Unila
Hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya JPU KPK menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Cegah PMK, Lamtim Lanjutkan Program Vaksinasi Ternak
Rahmat Effendi didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain Rahmat Effendi, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Majelis Hakim juga telah memvonis terdakwa lainnya, yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.
Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi
Majelis Hakim juga memvonis Jumhana Lutfi dengan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 600 juta.
Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Tinggal Beberapa Hari Lagi, Pendaftaran JPTP Belum Ada Peminat
"Pasal dakwaan yang terbukti Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. JPU dan PH pikir-pikir," pungkas Ali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id