Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas

Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus Deden Sudrajat menyampaikan sambutan pada pembukaan kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menggelar kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas

Acara bertema Cegah Mafia Tanah dengan Zona Integritas tersebut berlangsung di aula Kantor Pertanahan Tanggamus, Kamis 24 November 2022.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus Deden Sudrajat, S.SiT., M.H. dan dihadiri Kepala KPP Pratama Natar Dr. T.B. Sofiuddin, S.E., Ak., M.M.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan itu, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanggamus Astrid Nurul Pratiwi, S.H., M.H. 

Astrid Nurul Pratiwi menyampaikan materi pemberantasan mafia tanah demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial. 

Selanjutnya Inspektur Pembantu V Inspektorat Tanggamus Tabroni Rofi'i, S.Sos., M.IP., yang memaparkan materi seputar pembangunan zona integritas. 


Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pembukaan internalisasi pembangunan zona integritas. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

Kemudian Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Tanggamus Irsan Zainudin, S.H, M.Kn., menyampaikan materi seputar peran PPAT dalam mencegah praktek mafia tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Tanggamus Deden Sudrajat mengatakan, kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas salah satunya bertujuan memberikan masukan-masukan dan saran. 

Sasarannya untuk mewujudkan Kantor Pertanahan Tanggamus meraih predikat sebagai kantor wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

”Adapun tema kegiatan hari ini adalah Cegah Mafia Tanah dengan Zona Integritas,” kata Deden Sudrajat. 

Untuk itu, ia mengharapkan para narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat memberikan pencerahan dan arahan agar tidak ada yang terjerat praktek mafia tanah.

Sementara Kepala KPP Pratama Natar T.B. Sofiuddin dalam sambutannya antara lain  mengungkapkan seputar aturan perpajakan yang terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan lainnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: