disway awards

Kejari Lampung Barat Bongkar 121 Sertifikat di Lahan Konservasi Diduga Hasil Praktik Mafia Tanah

Kejari Lampung Barat Bongkar 121 Sertifikat di Lahan Konservasi Diduga Hasil Praktik Mafia Tanah

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, SH., MH.,--

‎Radarlampung.co.id — Skandal tanah mencuat dari kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. Tim pemberantasan mafia tanah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan mencengangkan: sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) berdiri di atas tanah negara.

‎Temuan ini langsung disampaikan Kasi Intelijen Kejari, Ferdy Andrian. Ia memastikan bahwa ratusan sertifikat itu berada di dalam kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas kepemilikan pribadi

‎“Benar, kami mendapati 121 SHM yang terbit di dalam kawasan TNBBS. Proses penerbitannya diduga menyalahi hukum dan sudah berlangsung sejak lebih dari sepuluh tahun lalu,” tegas Ferdy, Senin (16/6/2025).

‎Tak main-main, kejaksaan kini membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat. Ferdy mengisyaratkan adanya praktik mafia tanah yang turut bermain.

‎“Indikasi ke arah sana (mafia tanah) cukup kuat. Kami sedang menyusun agenda pemeriksaan untuk memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

‎Meski proses hukum ditegakkan, Kejari menegaskan pendekatan tidak hanya bersifat represif. Koordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan terus dilakukan, dengan fokus pada perlindungan hak negara dan hak masyarakat.

‎“Kami pastikan warga tidak dirugikan. Jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, akan kami bantu mencari jalan keluar terbaik,” imbuh Ferdy.

‎Masyarakat juga diminta aktif mengecek status tanahnya melalui kantor ATR/BPN Lampung Barat. Langkah ini penting untuk memastikan apakah lahan yang dikuasai berada di dalam atau di luar kawasan hutan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait