Hati-hati, Berkeliaran Oknum Petugas Disnaker Gadungan Meminta Uang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Hati-hati, Berkeliaran Oknum Petugas Disnaker Gadungan Meminta Uang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Sekretaris Disnaker Bandar Lampung Lenny Widyawati. (Prima IP/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan Jasa Konstruksi yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo pertanyakan adanya oknum yang meminta uang berdalih wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan/jasa usaha.

Desy, pekerja di perusahaan Jasa Konstruksi itu menceritakan, pada Kamis 1 Desember 2022 datang seorang laki-laki tanpa menggunakan baju dinas mengaku dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung meminta laporan wajib lapor ketenagakerjaan.

Laki-laki tersebut memberikan surat prihal wajib lapor ketenagakerjaan dengan Kop Surat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung.

Dengan Nomor Surat: 700/6/79/III.06/01/X11/2022 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan/jasa usaha, lengkap dengan cap Disnaker Bandar Lampung.

BACA JUGA:Alunan Suara G Project Hibur Para Pengunjung Nobar Piala Dunia 2022 Radar Lampung

Kemudian, kata Desy, laki-laki tersebut meminta uang cash senilai Rp 450 ribu ke perusahaannya terkait wajib lapor ketenagakerjaan tersebut.

Lantaran tidak diberi uang, laki-laki tersebut kembali datang keperusahaannya pada Senin 5 Desember 2022.

"Setelah diberi uang, yang bersangkutan memberikan kwitansi biasa seperti yang dijual di tempat fotocopy," tuturnya.

Dirinya pun mempertanyakan kebenaran dari laki-laki tersebut, dan pungutan terkait wajib lapor ketenagakerjaan yang dimintanya.

BACA JUGA:Kabar Baik, Komisi II Tegaskan Ada Anggaran Insentif Guru Honorer Bandar Lampung

Terpisah, Disnaker Bandar Lampung dengan tegas membantah adanya pungutan untuk wajib pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan.

Sekretaris Disnaker Bandar Lampung Lenny Widyawati mengatakan, pihaknya tidak pernah menguarkan surat wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Sehingga, surat yang diterima perusahan tersebut dapat dikatakan palsu.

Dijelaskan Lenny, sejak 2017 pengawasan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: