Polres Tanggamus PTDH 2 Orang Anggota, Ini Identitasnya

Polres Tanggamus PTDH 2 Orang Anggota, Ini Identitasnya

Polres Tanggamus Berikan Penghargaan 5 Personel dan PTDH 2 Orang Anggotanya--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, Polres Tanggamus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Anggotanya.

Selain itu, Lima personel Polres Tanggamus diganjar penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi atas dedikasi pelaksanaan tugas dan juga ada yang berhasil meraih medali dalam ajang olahraga.

Seksi humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan,  penghargaan diberikan dalam kegiataan upacara bersamaan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Tanggamus yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Adapun anggota Polri yang menerima penghargaan diantaranya tiga personel atas keberhasilan peringkat pertama SIPK Polri yakni Aipda Tri Junaidi, S.I.P jabatan PS. Paur Dalpers Bag SDM, Bripka Mumpun Raharjo, jabatan PS. Paur Binkar Bag SDM dan Bripda Yogasta Nanda Pranata jabatan Bamin Subbag Binkar Bag SDM.

BACA JUGA:Niat Beli Sepatu Converse, Bandit Asal Lampung Timur Ini Bobol Kontrakan

Kemudian, dua personel mendapatkan penghargaan setelah berhasil meraih medali perunggu Cabor Judo dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung diantaranya Bripka Ricco Wibowo, jabatan Banit 2 Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Bripda Ilham Syah Pratama Efendi, jabatan Bamin Subbag Watpers Bag SDM.

Selanjutnya, dua personel yang di PTDH, pertama; Brigpol Guruh Setiawan, jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.

Lalu, Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C.

Upacara pemberian penghargaan dan PTDH dipimpin oleh Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P di lapangan apel Mapolres Tanggamus dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres, Perwira, Bintara dan ASN, para penerima penghargaan, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Intip 3 Entrepreneur Muda Pemenang Pengusaha Muda Brilian 2022

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi juga melakukan pencoretan foto dua personel yang di PTDH sebab dalam upacara tersebut tanpa kehadiran keduanya atau nabsensia.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam sambutannya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut adalah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada Personil yang berprestasi.

“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada personil yang berprestasi,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.

Kemudian, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: