Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini PPTKIS Resmi di Wilayah DKI Jakarta
Bagi calon pekerja migran Indonesia, sebelum berencana keluar negeri, sebaiknya meneliti PPTIKIS yang menawarkan pemberangkatan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Minat masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia cukup tinggi. Mereka berangkat melalui Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Pada 2022 lalu, tercatat tren penempatan pekerja migran Indonesia berada pada angka 198.754 orang. Jumlah tersebut meningkat 173,7 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 72.624 pekerja migran Indonesia.
Dilansir dari bp2mi.go.id, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi besar untuk pemasukan negara.
Dari data Bank Indonesia, pada 2019 mencapai angka Rp 159,6 triliun. Tahun berikutnya Rp 130,2 triliun dan 2021 sebesar Rp 127,4 triliun.
BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia
Pekerja migran Indonesia menjadi salah satu solusi mengatasi pengangguran pasca pandemi.
Untuk calon pekerja migran Indonesia, sebelum berencana keluar negeri, sebaiknya meneliti PPTIKIS yang menawarkan pemberangkatan.
Jangan sampai terjebak dengan PPTKIS ilegal yang akan membuat masalah saat berada di negara tujuan.
Ada beberapa cara untuk mengetahui PPTKIS resmi atau ilegal.
BACA JUGA: Resmi! Ini 100 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
1. PPTKIS resmi memiliki reputasi baik dan bertanggung jawab. Jauh berbeda dengan perusahaan ilegal yang tidak memiliki penilaian reputasi yang baik dan relasi luas.
2. PPTKIS resmi memiliki banyak pengalaman. Ini dibuktikan dengan banyaknya para pekerja migran Indonesia yang sukses dalam menjalani kontrak kerja.
3. PPTKIS resmi telah diakui oleh pemerintah Indonesia dan memiliki catatan pemberangkatan pekerja migran Indonesia keluar negeri relatif cepat dan aman.
4. Fasilitas PPTKIS resmi sudah lengkap dan berkualitas. Berbeda dengan perusahaan ilegal yang tidak memiliki kejelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: