Curi Motor di Acara Resepsi Pernikahan, EJ Akhirnya Diamankan Setelah Buron Enam Bulan
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu meringkus EJ, warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
EJ diduga pelaku curat sepeda motor (curanmor) di depan Toko Mebel, Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada 5 Juli 2022 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan EJ berdasarkan laporan dari korban Susiyanti, pada 5 Juli 2022, di Polsek Baradatu.
Ya, di hari itu, Susiyanti mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus
"Korban menjelaskan bahwa pada Selasa, 5 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, saat korban hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan, tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut, ternyata sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: BE 4735 WC miliknya sudah tidak ada di tempat. Kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Andre.
Ahirnya, pada Kamis, 5 Januari 2023, pukul 01.00 WIB, TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di kediamannya.
"Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam lis merah tanpa nopol milik tersangka EJ yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andre.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP. "Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Andre. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: